PALING UPDATE
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jauhi 7 Transaksi yang Haram

in Ekonomi Bisnis, Hukum, Siraman Rohani
510
0
730
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

oleh: Dr. H. Ardito Bhinadi, M.Si

Jauhilah tujuh transaksi yang diharamkan, yaitu: 1) transaksi riba, 2) transaksi maysir (perjudian), 3) transaksi gharar (ketidakpastian), 4) transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan), 5) transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariat Islam), 6) transaksi suht (haram zatnya), dan 7) transaksi risywah (suap).

Pertama adalah riba. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Adapun menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Riba menurut al-Qur’an, al-Hadits dan Ijma’ (kesepakatan) para ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amal-amal kebajikan.

Kedua adalah transaksi maysir (perjudian). Menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758 menyatakan bahwa judi adalah setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah). Menurut Ibnu Hajar al-Maky, maysir adalah segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan masuk dalam kategori judi sehingga dilarang.

Ketiga adalah transaksi gharar (ketidakpastian). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan gharar sebagai transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah.

Keempat adalah transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan). Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Kelima adalah transaksi maksiat. Transaksi maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.

Keenam adalah transaksi suht (haram zatnya). Suht atau barang haram adalah barang-barang yang diharamkan zatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Ketujuh adalah transaksi risywah (suap). Risywah adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan membenarkan barang yang batal (salah) (Taju al-’arus, al-Mu’jam al-wasith, Hasyiatu al-thahthawy ’ala al-dur 3/177). Risywah (suap) dalam urusan hukum dan risywah yang harus dipertanggungjawabkan dari suatu perbuatan, hukumnya haram tanpa adanya perbedaan pendapat dan termasuk dosa besar./**

Tags: Tujuh Transaksi Haram

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Kongres Umat Islam Indonesia akan Bahas Konsep Perekonomian Berkeadilan

by admin
February 7, 2020
0

Kongres Umat Islam Indonesia ke-7 (KUII ke-7) akan menyoroti pentingnya terwujudnya sistem ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. “Konsepsi perekonomian...

Read more
Hukum

Seminar Perlindungan Pada Anak & Perempuan; “ Menjadi Orang Tua Cerdas & Bijak “

by admin
March 29, 2017
1

Sragen (26/2/2017).  Dewan Pimpinan Daerah LDII Kabupaten Sragen, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga. Di Aula Komplek Majelis Taklim & Kelompok Bimbingan...

Read more
Hukum

Sekilas Tentang Wakaf

by admin
May 30, 2015
0

Tujuan Negara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum, untuk mencapai tujuan dimaksud Negara perlu menggali dan mengembangkan...

Read more
Ekonomi Bisnis

Transaksi yang Haram dan Solusinya

by admin
March 7, 2015
0

oleh: Dr. H. Ardito Bhinadi, M.Si Pada artikel sebelumnya telah disampaikan 7 (tujuh) transaksi yang haram dan wajibnya hijrah dari bank konvensional...

Read more
Ekonomi Bisnis

Kiat Membangun Usaha Bersama yang Sehat

by admin
March 5, 2015
0

Ekonomi syariah berbasis kerakyatan tak sekadar wacana. LDII mendorong warganya mendirikan koperasi atau Usaha Bersama (UB) sejak 1998. Dari ribuan UB di...

Read more
Siraman Rohani

Ibadah Haji Anda Mabrur?

by admin
March 4, 2015
0

oleh: KH. Kasmudi Assidiqi (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka...

Read more

Trending

Kerjasama Di Setiap Unsur Untuk situasi yang Kondusif, Aman, Nyaman dan Berkeadaban
Berita Daerah

Kerjasama Di Setiap Unsur Untuk situasi yang Kondusif, Aman, Nyaman dan Berkeadaban

2 days ago
Kesbangpol Ajak Ormas Islam Bersama Menjaga Kerukunan dan Kekompakan di Kabupaten Bogor
Berita Daerah

Kesbangpol Ajak Ormas Islam Bersama Menjaga Kerukunan dan Kekompakan di Kabupaten Bogor

2 days ago
Kajari Nganjuk Menghargai Dukungan Ponpes Al Ubaidah Selama Ini
Berita Daerah

Kajari Nganjuk Menghargai Dukungan Ponpes Al Ubaidah Selama Ini

2 days ago
Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru
Berita Daerah

Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru

5 days ago
LDII Kecam Pembakaran Kitab Suci Karena Bisa Memicu Kehancuran Peradaban Modern
Berita Daerah

LDII Kecam Pembakaran Kitab Suci Karena Bisa Memicu Kehancuran Peradaban Modern

2 weeks ago
Nuansa Persada

Majalah Resmi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Hubungi kami untuk layanan iklan online: 083879577604

Follow Us

Recent News

Kerjasama Di Setiap Unsur Untuk situasi yang Kondusif, Aman, Nyaman dan Berkeadaban

Kerjasama Di Setiap Unsur Untuk situasi yang Kondusif, Aman, Nyaman dan Berkeadaban

February 3, 2023
Kesbangpol Ajak Ormas Islam Bersama Menjaga Kerukunan dan Kekompakan di Kabupaten Bogor

Kesbangpol Ajak Ormas Islam Bersama Menjaga Kerukunan dan Kekompakan di Kabupaten Bogor

February 3, 2023

ARSIP

  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Kontak

© 2021 - Managed by Nuansa Persada

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Energi
  • Fa Aina Tadzhabun
  • Iptek
  • Apa Siapa
  • Digital
  • Hukum
  • Jejak Islam
  • Kesehatan
  • Kisah Teladan
  • Laporan
  • Lentera Hati
  • Liputan Khusus
  • Lintas Daerah
  • Resonansi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Remaja
  • Siraman Rohani
  • Khutbah (PDF)
    • Khutbah Jumat Bahasa Arab
    • Idul Fitri Bahasa Arab
    • Idul Fitri (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (ust. Imam Rusdi)
    • Idul Adha (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (Kediri 2017)

© 2021 - Managed by Nuansa Persada

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In