Sragen (26/2/2017). Dewan Pimpinan Daerah LDII Kabupaten Sragen, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga. Di Aula Komplek Majelis Taklim & Kelompok Bimbingan Ibadah Haji An Nur, atau PAUD & TK Terpadu Budi Utomo, Mojosari RT 02/01, Pimpinan Anak Cabang (PC) LDII Kelurahan Sragen Kulon, Pimpinan Cabang (PC) LDII Kec. Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Mengadakan Seminar Perlindungan Terhadap Anak & Perempuan dari Kekerasan
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan kapasitas kepada generasi mudi & para Ibu Pengurus DPD, PC & PAC LDII dalam menjaga dirinya, keluarga tentang pentingnya pengertihan & pemahaman UU Perlindungan pada Anak & Perempuan. Sebagai tanggungjawab organisasi LDII dalam mensosialisasikan UU PA No.35 tahun 2014 kepada segenap warga LDII Kab. Sragen. Mewujudkan keluarga yag harmonis, penuh kasih sayang dalam hidup berkeluarga, bermasyarakat & bernegara.
Peserta dari perwakilan generasi mudi setiap Majelis Taklim, Pengurus Bidang Pemberdayaan Perempuan & Kesejahteraan Keluarga setiap PAC & PC LDII Se-Kabupaten Sragen & dihadiri Camat Sragen Subagyo, S.Sos, M.Si, sekaligus memberikan sambutan.
Narasumber seminar yang juga sebagai Trainer & Motivator M Heri Susilo, S.IP,CEP,CI,C.NNLP, dari Hamda Consulting (Generus LDII), dalam paparanya menjelaskan ; Mulai Landasan Hukum Perlindungan Terhadap Anak, yaitu UUD Negara Republik Indonesia, pasal 28 B ayat 2 yaitu “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh & berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan & diskriminasi “, dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juga dijelaskan pengertian anak, perlindungan anak & tanggungjawab perlindungan anak. Bentuk kekerasan terhadap anak bisa kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosional (menghina, membuat seseorang malu, meremehkan, mengejek & menyakiti perasaan anak), penelantaran & ekploitasi terhadap anak.
Kekerasan pada anak bisa terjadi didalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan bermaian/bergaul, maupun ditempat umum, dan pelakunya bisa keluarga (orang tua, saudara), guru, teman, orang yang dikenal maupun orang yang tidak dikenal. Apa yang bisa dilakukan jika melihat tindak kekerasan pada anak , yaitu melaporkan ke Polisi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau LSM, Membantu korban dengan menjai teman & pendengar yang baik, Menghibur & tidak menyalahkan korban.
Dilanjutkan pembahasan Perlindungan terhadap Perempuan, membahas pengertian gender, pengertian kekerasan terhadap perempuan (KTP) berdasar UU No 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan UU No 23/2004, tentang PKDRT; PP No 4/2006 tentang Pemulihan Korban KDRT, adalah settiap tindakan yang berakibat kesengsaraan/penderitaan terhadap perempuan secara fisik, seksual, psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang; terjadi di depan umumatau dalam lingkungan domestic.
Empat jenis kekerasan terhadap perempuan, yaitu kekerasan fisik (mengakibatkan rasa sakit atau luka berat), kekerasan psikis (mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya kepercayaan diri, hilangnya kemampuan bertindak), Kekerasan Seksual (Berupa pemaksaan seksual dengan tidak wajar baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan tertentu), Penelantaran Rumah Tangga (terjadi dalam lingkup rumah tangganya, atau mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/ atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut).
Hak korban kekerasan dalam rumah tangga (Pasal 10, UU No 23 tahun 2004) yaitu mendapat perlindungan, pelayanan kesehatan, penanganan khusus terkait kerahasiaan, pendampingan oleh pekerja social & bantuan hokum disetiap tingkat pemeriksaan, pelayanan bimbingan rohani.
Bentuk pendampingan korban KDRT, bisa secara Hukum meliputi konsultasi hukum/penguatan kapasitas pengetahuan hokum korban, pengaduan kasus ke kepolisian, pencabutan laporan/pengaduan, pendampingan korban di Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Makamah Agung & Non Hukum meliputi konseling, pemulihan medis, pemulihan psikologis, keluarga/tempat tinggal/lingkungan social alternative, rumah aman sementara, bantuan ekonomi, mediasi dengan pelaku, loby, press release, keberlangsungan pendidikan, konseling keluarga/masyarakat, kampanye melalui berbagai media untuk penciptaan opini public yg mendukung.
Jika menjadi korban KDRT apa yang dilakukan; menceritakan kejadian pada orang lain (sahabat, kerabat atau lembaga layanan), pergi kedokter untuk obat luka & minta dibuatkan visum, melapor kepolisi, mencari jalan keluar dengan konsultasi psikologis & hukum, mempersiapkan perlindungan diri.
Diakhir sesi narasumber mengajak peserta bagaimana menjadi orang tua cerdas & bijak. Setelah acara ini materi seminar dijadikan diskusi ditingkat keluarga & dijadikan materi nasehat saat pengajian di tingkat Majelis Taklim ditingkat PAC sehingga pengertian, pemahaman tentang Perlindungan terhadap Anak & Perempuan dapat terwujud mulai ditingat keluarga & masyarakat, sehingga hidup penuh arti & makna, sehingga dalam rumah tangga dapat terwujud keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah sesuai dengan Al Qur’an & Sunnah Nabi Muhammad, SAW. (@nt-kimdpdldii)