Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arah kebijaksanaan pemerintah dalam penataan ormas, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) menghelat kegiatan sosialisasi Undang-Undang Ormas No. 17 tahun 2012, Dengan narasumber Kasubdit Ormas Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Dr. Bahtiar, M.Si, Badan Kesbangpolinmas Propinsi Riau R.I. Edasa dan Kepala Badan Kesbangpol Kab. Pelalawan H.A. Karim.
Adapun peserta seluruh Pengurus harian Ormas dan LSM yang ada di Kab. Pelalawan diantaranya, LSM Penjara, LDII, Senkom Mitra Polri, FKPPTP, Pemuda Panca Marga, dan lain-lain. Dari LDII yang hadir, ketua DPD Tugino, S.Pd, wakil ketua Istamar, S.Pd, sekretaris Nurmawan, ST dan Wan Zapri, SE serta beberapa pengurus harian lainnya.
Dalam kesempatan itu Dr. Bahtiar, M.Si menyampaikan “Ciri organisasi modern itu mandiri dan profesional baik mandiri secara finansial maupun admininistrasi, selama ini kebanyakan ormas belum mandiri, kurang berdaya dan belum produktif. Energi kita hanya habis untuk berdebat yang kontraproduktif. Melalui undang-undang inilah Pemerintah punya kewajiban memberi suntikan tenaga kepada Keormasan agar berdaya, sehingga keberadaan ormas memberi kontribusi yang positif untuk Bangsa dan Negara”.
Hal ini diamini oleh Bapak Kepala Kesbangpol Pelalawan H.A Karim beliau menambahkan “Untuk memperoleh pembinaan dari pemerintah baik secara finansial ataupun managerial, ormas tersebut harus punya SKT, kecuali ormas yang sudah berbadan hukum secara Nasinoal, seperti LDII dan ormas lannya, Mereka sudah tidak usah lagi mengurus SKT, tetapi kalau memerlukan bantuan dana hibah misalnya, menurut Permendagri No. 33 Tahun 2012 harus melaporkan keberadaan dan kegiatannya secara rutin ke Kesbangpol”.
Kegiatan berakhir pukul 17.00 wib, ditutup dengan doa dan foto bersama.