SLEMAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Sleman menerima kunjungan silaturahim anggota DPRD Sleman Rahayu Widi Cahyani,SH,MM, didampingi H.Wiratno,SE, MM., di kantor DPD LDII Kabupaten Sleman, Jalan Magelang No.KM 8,5, Mlati Glondong, Sendangadi, Mlati, Sleman, DIY. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 75 partisipan, Sabtu (20/3/2021).
Selain silahturahmi, DPRD Sleman ingin mendengarkan pendapat dari LDII mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran. Dalam kesempatan tersebut, Rahayu Widi Cahyani, menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan tugasnya dalam mengemban amanah selaku wakil rakyat sekaligus menjaring aspirasi masyarakat.
Melalui kegiatan public hearing ini DPRD menampung segala pendapat partisipan. “Saya memohon saran dan masukan dari panjenangan (kalian) semuanya akan saya catat dan akan saya bawa di rapat pansus. Insya allah nanti masukan dari masyarakat bisa menyempurnakan raperda ini sehingga ketika disahkan menjadi perda yang bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten Sleman,” urainya.
DPRD Kabupaten Sleman membahas tentang perparkiran karena jumlah kendaraan semakin meningkat, tetapi area parkir terbatas. Staff ahli DPRD Sleman Fraksi PKB, H. Wiratno, menyampaikan bahwa ada beberapa masalah yang terjadi di masyarakat sehingga mengakibatkan insidental pada Perda Perparkiran.
“Masalah tersebut seperti masyarakat yang semaunya sendiri saat memakirkan kendaraannya dan peningkatan biaya parkir yang tidak ada ketentuannya,” ungkapnya. Public hearing berjalan dengan baik, lancar, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bahkan, Rahayu Widi Cahyani sangat mengapresiasi kepada LDII Sleman yang telah memberikan banyak masukan untuk Raperda Perparkiran ini. Rahayu juga menyampaikan bahwa akan mengawal pendapat-pendapat ke pansus dan berharap masukan tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Sleman.
Oleh: Rully Sapujagad (contributor) / Fachrizal Wicaksono (editor)