Mimika (20/6). Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, memantau pemotongan hewan kurban di wilayahnya. Ia bertandang ke masjid-masjid yang bernaung di bawah NU, Muhammadiyah, dan LDII. Dalam kunjungannya ke Masjid LDII di Jalan Hasanuddun, Johannes memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemotongan yang tertib, bersih, dan steril.
“Saya mengapresiasi setiap tahun masjid ini melakukan pemotongan hewan kurban dan tadi kita lihat sendiri dilakukan dengan tertib dan rapi. Kemudian ada juga tim dengan tugas dan fungsi masing-masing, ini sesuatu yang baik yah, yang perlu kita kembangkan,” kata Johannes usai menyaksikan pemotongan hewan kurban di Kompleks Masjid LDII.
Johannes juga mencatat bahwa proses pemotongan di Masjid LDII sangat teratur, dengan sanitasi khusus untuk darah hewan kurban. Serta pemanfaatan hasil kurban hingga menjadi pupuk. “Ini luar biasa, jadi kita perlu apresiasi,” ujarnya.
Pemkab Mimika tahun 2024 ini memberikan bantuan hewan kurban sebanyak 33 sapi dan 50 ekor kambing untuk pelaksanaan kurban di beberapa lokasi. “Tahun ini stok hewan kurban juga terbatas, karena kita tidak boleh datangkan dari luar daerah Mimika,” jelas Johannes.
Ketua DPD LDII La Ode Muhammad Norris Ashara menyatakan, pihaknya tahun ini berkurban sebanyak 16 ekor sapi dan 15 ekor kambing. “Pengadaan kambing dan sapi itu tiap tahunnya kami selalu mengimbau kepada warga dan jamaah agar bisa menabung, setiap setelah perayaan Idul Adha mereka bisa menabung kembali, untuk persiapan bisa berkurban di Idul Adha yang akan datang,” katanya.
Sementara itu, Kurniati Bala, Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnakkeswan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh petugas resmi di 18 masjid yang tersebar di Timika. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa daging yang akan dikonsumsi oleh masyarakat bebas dari penyakit dan aman untuk dikonsumsi.
Kurniati mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, tim menemukan adanya cacing hati pada beberapa hewan kurban. Sesuai dengan standar kesehatan, jika cacing hati ditemukan dengan infestasi di bawah 50 persen, jeroan tersebut masih dapat dikonsumsi setelah diolah dengan baik. Namun, jika infestasi cacing hati melebihi 50 persen, bagian hati tersebut harus diafkir atau dibuang, dan tidak boleh dikonsumsi oleh manusia. “Kalau infestasi cacing hati lebih dari 50 persen, hati sapi harus diafkir, dibuang atau dikubur, tidak boleh dikonsumsi,” tegas Kurniati.
Pemeriksaan post mortem ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menangani masalah kesehatan lainnya pada hewan kurban, memastikan bahwa daging yang dikonsumsi selama Idul Adha aman dan berkualitas, “Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memastikan bahwa hewan kurban diperlakukan dan diproses sesuai dengan standar kesehatan veteriner,” tutupnya. (FWI/LINES)