Nganjuk (26/2). Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren. Acara yang dikemas dalam program Jaksa Muncal Bab Hukum Dateng Santri Millenial atau dikenal JAMAAH SAE tersebut, dihelat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat (23/1).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu agenda rutin Ponpes Al Ubaidah, dengan mengundang narasumber dari luar ponpes tersebut. Para narasumber antara lain dari Kantor Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, MUI, hingga Kepolisian dan Kodim Nganjuk, “Para narasumber tersebut menambah cakrawala keilmuan para santri, sebelum mereka terjun di tengah masyarakat,” ujar Humas Ponpes Al Ubaidah Abdul Khohar.
Kedatangan Kejari, menurutnya bertujuan agar para santri mengerti tentang hukum dan mengamalkan nilai-nilai “Empat Pilar Kebangsaan”. Dengan nilai-nilai kebangsaan itu, para santri bisa berdakwah dengan santun dan menghormati kebhinekaan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk, Raden Timur Ibnu Rudianto dan Kasubsi Penuntutan pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Halim Irmanda, hadir sebagai pemateri. Dalam penyuluhan hukum tersebut, mereka memberikan materi mengenai pendidikan antikorupsi dan bahaya narkotika.
Halim Irmanda menjelaskan pengertian korupsi. Menurutnya secara harafiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
Halim Irmanda juga menerangkan jenis-jenis tindak pidana korupsi meliputi, suap menyuap, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang dan gratifikasi.
Raden Timur Ibnu Rudianto mengajak santri melek hukum, kenali hukum jauhi hukuman, karena hukum itu sangat penting dalam kehidupan sehari- hari, “Saya sangat mendukung santri di Ponpes Al Ubaidah, adanya penyuluhan hukum ini agar mereka mengetahui aturan-aturan yang ada dan bisa mengimplementasikan kepada masyarakat apabila sudah lulus dari Ponpes Al Ubaidah,” jelas Raden Timur.
Raden Timur berharap agar santri lebih mengetahui tentang hukum, lebih pintar dan SDM lebih maju lagi, “mungkin dari sisi agama sudah diberikan di pesantren, sedangkan bidang hukum dari Kejaksaan yang lebih tahu,” paparnya.