Sragen (26/3/2017). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Kabupaten Sragen di Ponpes An Nur Komplek Sekretariat DPD LDII Sragen, Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sragen Wetan, Kec. Sragen, Jateng. Mengadakan workshop Peningkataan Kapasitas kepada perwakilan Pengurus dari 20 Pimpinan Cabang (PC LDII) di 20 Kecamatan & 174 Pimpinan Anak Cabang (PAC) dari 208 desa/kelurahan di Kabupaten Sragen.
Kegiatan rutin ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan program kerja DPD LDII Sragen, memberikan peningkatan kapasitas manajemen organisasi kepada Ketua & Sekretaris perwakilan PAC, PC LDII Se-Kab. Sragen untuk diteruskan pelaksanaan di tingkat PAC & PC LDII, sebagai tanggungjawab DPD LDII dalam memberikan pembinaan & memberikan sosialisasi pengertian tentang UU RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dihadiri pengurus Pleno DPD LDII Sragen, 40 orang Ketua & Sekretaris PC LDII, 348 Ketua & Sekretaris PAC LDII Se-Kab Sragen.
Penyampai materi oleh Pengurus DPD LDII Sragen, yaitu Prinsip Dakwah oleh Suratno,S.Pd,M.Si, Undang-Undang RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Daliyo Wibisono,SH, Komunikasi Ormas & Lembaga oleh Sumarsono, SE,MM, Manajemen Kesekretariatan oleh Dwi Arianto,SH,MH.
Dalam pemaparanya Suratno, S.Pd, M.Si (Wakil Ketua DPD LDII), menjelaskan urgensi dakwah untuk memperbaiki kehidupan & pembangunan manusia Indonesia seutuhnya & menerangkan pengertian dakwah, yang mengajak kebaikan sebagai umat, bertujuan mengeluarkan dari alam kegelapan menuju alam cahaya (hidayah), mencegah perbuatan mungkar, menyebarkan & mengembangkan rahmatan lilalamin, membentuk individu & masyarakat professional religious, masyarakat yang tentram, damai, penuh kasih sayang sesama umat manusia & alam. Dakwah dilakukan untuk menyebarkan Islam yang rahmatan lil alamin, melestarikan nilai-nilai luhur ajaran Islam, meluruskan aklaq mencapai perubahan kehidupan yang penuh kemakmuran, kesejahteraan yang diridhoi Allah. Diakhir sesi menjelaskan prinsip dalam berdakwah yaitu Ihsan (berbuat kebaikan), Iswatu hasanah (keteladanan), Ikhlas karena Allah, Akhlaqul karimah (budi pekerti yang mulia), Tasamuh (saling memperhatikan sikap saling menghormati), Tabsyir (mengembirakan, arif bijaksana), Tadaruj (bertahap sesuai dengan tingkat pengertian/ilmu yang didapat), Al Waahidah (persatuan & kesatuan, bersikap dewasa, kebersamaan), Al binaa (pembinaan berjenjang), Alsy syuro (musyawarah, program kerja), Al wathoniyah (kebangsaan), Al ‘aalam (universal, berwawasan keberlanjutan, pelestarian alam, isu kebodohan, kemiskinan, perubahan iklim, kebencanaan).
Dilanjutkan pemaparan materi Undang-Undang RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Daliyo Wibisono,SH (Wakil Ketua DPD LDII), materi ini diberikan karena warga LDII Sragen ada yang diberi amanah mulai dari RT, perangkat desa, ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri hingga legislative DPRD, sehingga keberadaan warga LDII memberikan kontribusi positif dalam pembangunan di Sragen dengan penuh Guyup Rukun sesuai dengan semangat kerja Bupati Sragen dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Materi yang diberikan tentang pengertian desa, kewenangan desa, siapa yang disebut penyelengara pemerintahan desa, hak & kewajiban desa & masyarakat desa, peraturan desa, keuangan & asset desa, pembangunan desa & kawasan desa, SOT Perangkat desa.
Diteruskan Komunikasi Ormas & Lembaga oleh Sumarsono,SE,MM (Ketua DPD LDII) yang juga Pengurus FKUB Sragen) & setelah Shalat Dhuhur dilanjutkan materi Manajemen Kesekretariatan oleh Dwi Arianto, SH,MH (Sekretaris DPD LDII) dan ditutup pembinaan dari Dewan Penasehat DPD LDII Sragen Ustadz H. Sugiyanto, S.Pd. (@nt-kimdpdldii)