Dewan PImpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII ) yang diwakili Ketua DPP LDII (Ir. H. Prasetyo Sunaryo MT dan Dr. H. Iskandar Siregar M.Si.) serta Sekretaris DPP LDII, Rioberto Sidauruk SH., MH., bersilaturahim dengan Kasubdit Kemitraan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Prayogo Heri Cahyono, di Kantor Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (21 Februari 2020). Dalam kesempatan ini, Prasetyo Sunaryo memaparkan singkat tentang beberapa program LDII antara lain mengenai pendidikan, dakwah, teknologi, pangan dan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.
Prasetyo Sunaryo menjelaskan sekilas tentang beberapa program LDII antara lain mengenai wawasan kebangsaan, pendidikan dan dakwah, ekonomi syariah, kesehatan, lingkungan, pangan, energi terbarukan, dan teknologi informasi. Salah satu kegiatan yang baru diselenggarakan DPP LDII adalah Focus Group Discussion (FGD) soal mobil listrik. “Sebagai lembaga dakwah, LDII tentu menyerukan untuk selalu menjaga dan melestarikan lingkungan. Karena kalau lingkungan kita tercemar atau rusak, maka dampaknya juga kepada kita semua yang pada giliriannya mempengaruhi kegiatan ibadah kita juga. Oleh karena itu, salah satu bentuk upaya itu adalah kami mendorong semua pihak memajukan mobil listrik mengingat keterbatasan kita pada energi fosil atau BBM yang akan habis dan tidak dapat diperbaharui lagi. Untuk itu, kita harus dari awal mengantisipasi dan memulainya agar kita siap bilamana energi fosil kita sudah habis,” ujar Prasetyo Sunaryo.
Prayogo Heri Cahyono memberikan apresiasi atas kegiatan-kegiatan LDII tersebut. Setelah itu, Prayogo Heri Cahyono memaparkan sekilas mengenai keberadaan ormas di Indonesia. Menurut Prayogo Heri Cahyono, di Indonesia ada ormas yang berbadan hukum, ada yang ber-SKT (Surat Keterangan Terdaftar), ada ormas yang berbasis anggota, dan ada ormas yang tidak berbasis anggota. Ada ormas yang ber-SKT itu masa berlakunya 5 tahun. Sementara ormas yang ber-SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berlaku selamanya sepanjang ormas itu masih eksis. “Jadi kalau LDII sudah mempunyai dasar legalitas dari Kemenkumham, maka tidak perlu lagi SKT. Cukup LDII yang ada di propinsi dan di kabupaten/kota melaporkan keberadaaannya masing-masing tingkatannya di Pemerintahan Daerah-nya setempat dengan melampirkan SK Kemenkumham tersebut agar terdaftar di pemda setempat. Mengapa harus terdaftar di pemda, karena kalau nanti umpamanya ada bantuan pemberdayaan dari pemerintah tentu yang akan diberikan adalah kepada yang memang terdaftar di pemda setempat dan memang aktif melaporkan kegiatannya,” ujar Prayogo Heri Cahyono.
Prayogo Heri Cahyono menambahkan bahwa setiap tahun Kemendagri memberikan Ormas Award kepada Ormas-ormas yang memang memberikan kontribusi dan prestasi yang berdampak pada pembangunan nasional. Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada ormas. Saat ini di Kemendagri tercatat ada sekitar 400.000 lebih ormas di Indonesia. “Rata-rata sekitar seratus ormas yang mendaftar setiap hari ke Kemendagri. Pemerintah berupaya melakukan pemberdayaan terhadap ormas karena ormas merupakan salah satu pilar demokrasi dalam rangka penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Prayogo Heri Cahyono.
Prayogo Heri Cahyono mengharapkan pengurus-pengurus LDII di daerah agar juga sering silaturahim ke pemda setempat, membangun kebersamaan untuk memajukan daerahnya.
Akhir pertemuan, DPP LDII dan Prayogo Heri Cahyono akan terus menjalin silaturahim dan kemitraan sekaligus pemberdayaan organisasi untuk kemajuan bangsa.