PALING UPDATE
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Home Laporan

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Pengurusan Jenazah Korban Covid-19

in Laporan
395
0
548
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rilis MUI Pusat 27 Maret 2020

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Pengurusan Jenazah Korban Covid-19

Majelis Ulama Indonesia kembali mengeluarkan fatwa terbaru nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Muslim yang terinfeksi Covid-19, Jumat (27/03).

Sebelumnya dalam Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 secara umum ditetapkan bahwa pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan Syariat.

Sedangkan untuk menyolatkan dan menguburkannya, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

Umat Islam yang meninggal karena wabah Covid-19, dalam pandangan MUI, sesuai dengan pandangan Syara’ masuk dalam kategori “syahid akhirat”. Hak-hak jenazah seperti memandikan, mengkafani, menyolati, serta menguburkan wajib dipenuhi. Pelaksanaan hak-hak jenazah tersebut juga wajib mempertimbangkan keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan protokol medis.

Dimulai dari hak pertama, yaitu memandikan, MUI memandang bahwa sesuai Syariat, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan atau dikafani.

“Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian, jika tidak, maka ditayamumkan,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (27/03) melalui keterangan tertulis.

Jika ada najis dalam diri jenazah, maka perlu dibersihkan terlebih dahulu. Jenazah tersebut dimandikan dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh bagian tubuh jenazah.

Proses memandikan jenazah ini bisa diganti dengan tayamum bila memang tidak memungkinkan dimandikan. Cara tayamumnya dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan tangan) dengan debu.

“Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD,” katanya.

Bila beberapa ahli mengatakan bahwa jenazah covid-19 tersebut tidak mungkin dimandikan atau ditayamumkan kerena berbahaya bagi petugas, maka sesuai ketentuan Dlarurat Syar’iyyah (hukum darurat), jenazah tersebut tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan.

Jenazah yang tidak dimandikan atau ditayamumkan tersebut, menurut Fatwa ini, kemudian dikafani menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh. Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman serta tidak tembus air. Ini untuk mencegah penularan virus sekaligus menjaga keselamatan petugas. Jika masih ditemukan najis di tubuh jenazah pasca mengkafani, petugas boleh mengabaikan najis tersebut.

Fatwa ini menyebutkan, usai proses mengafani seperti itu, jenazah kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara. Tubuh jenazah tersebut dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah tersebut menghadap kiblat.

Setelah itu, menurut fatwa ini, jenazah kemudian disunnahkan untuk segera disholatkan. Pihak yang menyolatkan wajib menjaga diri dari penularan virus, sehingga lokasi sholat di sebuah tempat yang aman dari penularan Covid-19.

Bila tidak memungkinkan ditemukan tempat aman, maka sholat untuk jenazah tersebut boleh dilaksanakan di kuburan sebelum maupun sesudah dimakamkan. Jika tetap tidak memungkinkan, maka bisa menggunakan sholat ghaib (jarak jauh).

Pada bagian akhir, yaitu menguburkan jenazah, perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariah dan protokol medis. Proses penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah beserta petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kain kafan jenazah.

Karena darurat (ad-dlarurah al-syar’iyyah), maka penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan. Ini sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 terkait Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat. (MUI).

sumber: iskandarsiregar.com

Related Posts

Gelar FAS 2022, LDII Kota Kediri Tekankan Pentingnya Kaderisasi Berkualitas
Berita Daerah

Gelar FAS 2022, LDII Kota Kediri Tekankan Pentingnya Kaderisasi Berkualitas

by eko nuansa
December 26, 2022
0

Kediri (25/12) . Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Kediri Kembali menggelar acara Festival Anak Sholih (FAS) di...

Read more
Laporan

Satgas MUI: Agar Terhidar dari Covid-19, Ikhtiar Harus Terus Dilakukan

by admin
July 30, 2020
0

Rilis MUI Pusat 29 Juli 20 JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan webinar berjudul “Revitalisasi Peran Ulama Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19...

Read more
Laporan

MUI Ajak Masyarakat Peduli Korban Bencana Alam

by admin
July 28, 2020
0

PERS RILIS MUI Pusat 28 Juli 20 LUWU UTARA – Tim Penanggulangan Bencana (TPB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengajak masyarakat khususnya...

Read more
Laporan

Gelar Webinar Internasional, MUI Kutuk Rencana Aneksasi Formal Israel kepada Palestina

by admin
July 17, 2020
0

Rilis-1 MUI Pusat 16 Juli 20 JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan webinar international berjudul “Stop Israel’s Imperialism” Kamis (16/07) sore. Wakil...

Read more
Laporan

Prof Azra: Masalah Palestina Tidak Akan Selesai Bila Fatah dan Hamas Tidak Bersatu

by admin
July 17, 2020
0

Rilis-3 MUI Pusat 16 Juli 20 (Jakarta) Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Prof. Azyumardi Azra menyampaikan pandangan kritisnya dalam Webinar...

Read more
Laporan

Pleno Ke-66, Wantim MUI Sampaikan Pesan tentang RUU HIP sampai Pendidikan di Era Covid-19

by admin
July 16, 2020
0

Rilis-1MUI 15 Juli 20 Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan beberapa pesan terkait HIP sampai Pendidikan di Era Covid-19 dalam rapat pleno...

Read more

Trending

Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru
Berita Daerah

Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru

2 days ago
LDII Kecam Pembakaran Kitab Suci Karena Bisa Memicu Kehancuran Peradaban Modern
Berita Daerah

LDII Kecam Pembakaran Kitab Suci Karena Bisa Memicu Kehancuran Peradaban Modern

1 week ago
Kejati Jawa Timur Berpesan Kepada Santri LDII Agar Selalu Sadar Hukum
Berita Daerah

Kejati Jawa Timur Berpesan Kepada Santri LDII Agar Selalu Sadar Hukum

1 week ago
Hindari Meningkatkan Kehamilan di Luar Nikah, Begini Solusi LDII
Berita Daerah

Hindari Meningkatkan Kehamilan di Luar Nikah, Begini Solusi LDII

2 weeks ago
LPOI dan LDII Ingin Agar Persaudaraan Umat Islam Semakin Kuat
Berita Daerah

LPOI dan LDII Ingin Agar Persaudaraan Umat Islam Semakin Kuat

3 weeks ago
Nuansa Persada

Majalah Resmi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Hubungi kami untuk layanan iklan online: 083879577604

Follow Us

Recent News

Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru

Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru

January 31, 2023
LDII Kecam Pembakaran Kitab Suci Karena Bisa Memicu Kehancuran Peradaban Modern

LDII Kecam Pembakaran Kitab Suci Karena Bisa Memicu Kehancuran Peradaban Modern

January 25, 2023

ARSIP

  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Kontak

© 2021 - Managed by Nuansa Persada

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Energi
  • Fa Aina Tadzhabun
  • Iptek
  • Apa Siapa
  • Digital
  • Hukum
  • Jejak Islam
  • Kesehatan
  • Kisah Teladan
  • Laporan
  • Lentera Hati
  • Liputan Khusus
  • Lintas Daerah
  • Resonansi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Remaja
  • Siraman Rohani
  • Khutbah (PDF)
    • Khutbah Jumat Bahasa Arab
    • Idul Fitri Bahasa Arab
    • Idul Fitri (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (ust. Imam Rusdi)
    • Idul Adha (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (Kediri 2017)

© 2021 - Managed by Nuansa Persada

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In