“Mempelajari hukum-hukum muamalah lebih dahulu menjadi penting bahkan wajib, agar di dalam menjalani bisnis selalu sah dan benar serta tidak terjebak dalam segala hal yang haram maupun yang syubhat.
Secara umum ada 7 (tujuh) transaksi yang haram: 1) transaksi riba, 2) gharar (ketidakpastian), 3) dharar (penganiayaan), 4) maysir (perjudian), 5) maksiat, 6) suht (barang haram), dan 7) risywah (suap)”. Demikian diuraikan K.H. Kasmudi Assidiqi, S.E., M.Ak. (Ketua majelis Taujih Wal Irsyad DPP LDII): sebagai Keynote speaker Seminar Nasional Ekonomi Syariah .
Seminar Nasional Ekonomi Syariah, mengangkat tema “Peran Penting Ekonomi Syariah dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015”. dilaksanakan di Auditorium University Hotel , Sabtu, 27 September 2014 merupakan hasil kerjasama antara Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan DPW LDII Daerah Istimewa Yogyakarta.
Acara yang dibuka oleh Drs. KH. Thoha Abdurrahman (selaku Ketua MUI DIY) juga diisi sambutan oleh Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc. (Ketua Umum DPP LDII). Selanjutnya DR. H. Ardito Bhinadi, S.E., M.Si. (Konsultan Ekonomi) menyampaikan materi bertajuk Posisi dan Peran Indonesia di ASEAN dalam Pengembangan Ekonomi Syariah. Dijelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi demografi sangat besar: jumlah penduduk terbesar di ASEAN, jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Apabila bisa dikelola dengan baik akan jadi kekuatan modal sosial yang hebat. Pangsa pasar Bank Syariah masih rendah, karena pemahaman masyarakat masih rendah. Saat ini, bank-bank syariah di seluruh dunia melayani sekitar 38 juta nasabah. Sementara, dua per tiga atau kurang lebih 25,3 juta nasabah berasal dari enam negara [Qatar, Indonesia, Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Turki – QISMUT].
Solusi bagi Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia meliputi:
1. Melakukan edukasi ekonomi dan keuangan syariah kepada masyarakat di Indonesia.
2. Mengembangkan lebih banyak produk-produk pembiayaan (mudharabah dan musyarakah) sesuai syar’i.
3. Melakukan edukasi dan sosialisasi untuk meyakinkan bahwa produk-produk yang ditawarkan HALAL.
4. Meningkatkan SDM internal terkait penguasaan mengenai ekonomi dan keuangan syariah, baik dalam tataran landasan hukum sampai dengan teknis.
Fikri Ausyah, SE. MSi. (Otoritas Jasa Keuangan DIY) menunjukkan data tentang Posisi Industri Keuangan Syariah Indonesia Di Dunia Internasional. Pada tahun2013, berdasarkan ranking dari Islamic Forum Country Index (IFCI), Islamic Finance di Indonesia berada di peringka t5 dunia setelah Iran, Malaysia, Saudi Arabia, dan Uni Emirat Arab. Aset perbankan syariah pada akhir tahun 2013 mencapai Rp 242,3 Triliun dengan rata-rata pertumbuhan asset perbankan syariah selama 5 tahun terakhir adalah 37.68%. Market share sebesar 4.89%. selanjutnya data tentang Market Share Perbankan Syariah DIY sebesar 7,72% pada posisi Juni 2014 (tertinggi secara nasional)
“Kehadiran Bank Syariah, BPRSyariah dan BMT yang mekanisme operasionalnya tanpa bunga (free interest) dengan mellui pembiayaan investasi dengan system bagi hail mudharabah, musyarakah dan produk perbankan syariah lainnya, memberikan kepada umat kesempatan yang luas untuk berusaha, sehingga menumbuhkan lapangan usaha baru dan memberdayakan ekonomi umat. Dengan berkembngnya lapangan usaha berarti membukalebih banyak lagi kesempatan untuk meningkatkan pendapatan per kapita penduduk yang pada gilirannya akan meningkatkan produksi dan pertumbuhan ekonomi. Apalagi Bank Indonesia menjadikan Bank Syari’ah sebagai suatu system perbankan nasional. Semuanya itu membuat umat merasa optimis dengan masa depan bank bebas bunga. Namun demikian yang perlu diingat adalah Bank Syari’ah atau BUS mapun UUS nantinya masih akan diuji oleh sejarah. Meskipun telah menjadi alternative pemberdayaan dan pengembangan ekonomi umat, kelangsungan hidupnya akan sangat tergantung pada profesionalisme pengelolaannya, kelayakan usahanya, dan tentu saja dukungan penuh umat islam.” Demikian uraian dari Prof. Dr. Abdul Salam Arif (Fak. Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).
Dra. Hj. Mursida Rambe (Ketua BMT Beringharjo) menambahkan bahwa Peran BMT dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat adalah:
1. Lembaga intermediary antara shohibul maal dengan mudharib
2. Sebagai agen langsung dalam peningkatan kesejahteraan usaha mikro
3. Lembaga dakwah dalam merubah nilai moral anggota agar lebih baik
4. Membantu mengentaskan kemiskinan melalui Dana ZIS
5. Membantu mengurangi pengangguran