Karanganyar (27/6). Ribuan liter miras dari berbagai merk dan puluhan knalpot brong yang membisingkan telinga, dimusnahkan di Mapolres Karanganyar pada hari Senin, 22 Juni 2020. Pembakaran barang bukti (BB) pelanggaran hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karanganyar, Leganik Mawardi.
Pembakaran barang bukti pelanggaran hukum tersebut juga disaksikan Forkompimda Kabupaten Karanganyar serta ormas Islam yang ada di Karanganyar, antara lain LDII, MTA, FPI, AUIK dllm “Barang bukti tersebut dikumpulkan oleh Polres Karanganyar sejak seminggu sebelum Ramadan dengan dukungan oleh Kodim 0727 Karanganyar dan dibantu masyarakat,” kata Leganik saat memberi sambutan sebelum pemusnahan BB. Senin 22/6/2020.
Pelaku pengguna barang terlarang tersebut ada yang tertangkap dan ada pula yang melarikan diri karena berada di medan yang sangat sulit. Lanjut Kapolres. Pelaku yang tertangkap tersebut dinilai melakukan kejahatan ringan dan diberi pembinaan serta peringatan di Mapolres Karanganyar, dengan harapan semoga dia sadar dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh pemerintah dan agama, bahkan bisa kembali beribadah dengan benar.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Ketua DPD LDII Kabupaten Karanganyar Sarwanto, ikut serta memusnahkan miras dan knalpot brong tersebut. Menurutnya, selain pendisiplinan dari penegak hukum, ormas Islam harus turun untuk berdakwah membangun akhlak warga Karanganyar. LDII terus melakukan pembinaan terhadap warganya, agar menjadi insay berakhlak mulia dan selalu patuh terhadap aturan pemerintah.
Pada kesempatan ini Bupati Karanganyar, Juliatmono, mengajak kepada warga masyarakat Kabupaten Karanganyar untuk selalu berbuat baik, amar ma’ruf nahi munkar, taat pada aturan pemerintah, menjalankan perintah agama, khusuk dalam ‘ibadah. Ia mengajak semua warga untuk jangan lelah mengajak berbuat baik dan beribadah. Acara tersebut ditutup Kepala Kemenag Kabupaten Karanganyar Wiharso dengan doa.
——————–
Oleh: Sidik Pramono (contributor) / Arifin Rusdi (editor)