Mimika (27/5). Ketua DPD LDII Kabupaten Mimika H. Edi W Soeryono mengahadiri undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, untuk rapat penetapan dan penentuan imam, khotib, tempat, dan teknis pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H /2020 M. Rapat teknis tersebut bertempat di Gedung Serbaguna Mesjid Agung Babussalam pada Selasa (19/5). Dalam rapat tersebut hadir pengurus MUI Kabupaten Mimika dan beberapa ormas Islam termasuk dari LDII. Dalam rapat tersebut diputuskan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H berpusat di lapangan eks Pasar Lama Jalan Yos Sudarso Timika.
Meskipun berpusat di lapangan, masjid-masjid diberikan surat keputusan (SK) dari Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Mimika, untuk diizinkan menggelar sholat Idul Fitri nantinya. Izin tersebut memiliki beberapa syarat, antara lain waktu pelaksanaan salat Ied tak boleh lebih dari 2 jam, tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Oleh: Muslimin (contributor) / Ludhy Cahyana (editor)