PALING UPDATE
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Home Hukum

Jual Beli Tanah di Bawah Tangan

in Hukum
462
5
676
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

harry

Negara kita adalah negara yang menjunjung tinggi hukum sebagai landasan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga apabila hukum tersebut bisa tegak dan tegas maka rakyat akan merasakan, terlindungi dan merasa aman dalam kehidupan sehari-harinya. akan tetapi sebelum hukum positif tersebut terbentuk karena kedaulatan Negara Republik Indonesia, kita mengenal yang namanya hukum adat, mengapa demikian karena secara geografis dan secara kultur, bangsa Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau yang secara otomatis akan mempunyai beragam adat dan budaya, sehingga dalam hal ini Negara Indonesia tetap mengharhagai hukum adat yang lazim dan tidak bertentangan dengan undang-undang atau hukum positif dalam menjalankan transaksi atau perbuatan hukum lainnya.

Pada kesempatan ini kami akan memberikan wawasan mengenai jual beli tanah yang dilakukan secara sederhana atau dibawa tangan. Pada prinsipnya Penguasaan dan pengaturan serta penyelenggaraan penggunaan tanah oleh Negara diarahkan pemanfaatannya untuk kepentingan seluruh rakyat dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. adapun yang dimaksud dengan pengertian tanah secara hukum: Tanah adalah permukaan bumi, yang dalam penggunaannya meliputi juga sebagian tubuh bumi yang ada dibawahnya dan sebagian dari ruang yang ada diatasnya.

Dalam artikel ini kami akan memberikan wawasan tentang jual beli tanah yang dilakukan secara sederhana atau lebih dikenal jual beli dibawah tangan, yang dimaksud jual beli dibawah tangan adalah jual beli yang dilakukan olek dua belah pihak yaitu Penjual dan Pembeli, didalam transaksi jual beli tersebut kedua belah pihak hanya mengadakan perjanjian dan kesepakatan yang sederhana mengenai obyek tanah yang akan dijual dan harga serta cara pembayarannya. nah apakah jual beli tanah semacam ini dapat dianggap sah secara hukum atau tidak.

Kita kupas permasalahan tersebut dengan menggunakan contoh kasus sebaga berikut:

Adalah seorang yang bernama Hery mempunyai sebidang tanah yang mempunyai luas 2000 M2 dan diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen seluas 1000 M2, yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 345 atas nama Hery;

Sedangkan dalam bisnisnya Hery membutuhkan biaya yang cukup besar, maka dijual lah tanah yang dimilkinya tersebut kepada seorang Pembeli yang bernama Solikin, dengan harga yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);

Oleh karena Solikin tidak mempeunyai uang sebesar itu, maka cara pembyarannya disepakati dengan menggunakan cara angsuran, yaitu uang muka 50 % dan sisanya di angsur selama 1 (satu) tahun, maka kedua balah Pihak tersebut telah sepakat dan setuju walaupun jual beli tersebut tidak disaksikan oleh kepala desa atau prangkatnya, mereka tetap melaksanakan dengan rasa jujur dan saling percaya mempercayai antara Pihak Penjual dan Pembeli yaitu antara Hery dengan Solikin;

Dengan kesepakatan tersebut maka kedua belah pihak telah terikat dengan perjanjian dan merupakan hukum bagi Hery dan Solikin, maka Solikin membayar uang muka sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 5 Januari 2012, dan diberikan kwitansi tanda terima pembayaran tersebut, adapun sisanya akan di angsur sesuai dengan kesepakatan selama 1(satu) tahun;

Pada tempo selanjutnya Solikin, telah membayar dua bulan angsuran masing-masing bulan setiap bulannya sebesar Rp. 50.000.000,- (limapiluh juta rupiah) dan telah diberikan kwitansi sebagai tanda terima oleh Hery;

Akan tetapi pada bulan ketiga Hery telah meminta kepada Solikin untuk melunasi jual beli tersebut dikarenakan Hery membutuhkan dana cepat, sehingga Solikin merasa keberatan dan tidak sanggup;

Karena saking butuhnya maka, Hery menawarkan tanah yang telah dijualnya tersebut kepada orang lain, mendengar hal tersebut maka Solikin, menggugat ke pengadilan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Hery tersebut;

Bahwa dari kasus di atas, jual beli tersebut adalah sah secara hukum walaupun dengan cara yang sangat sederhana atau di bawah tangan, sebab:

1. Bahwa dalam perjanjian jual beli cicilan/angsuran maka jual beli dianggap telah terjadi jika secara nyata telah ada cicilan/angsuran, dan dalam hal ini telah dilakukan 2 (dua) kali angsuran, bahkan telah ada kesepakatan pelunasan, namun kemudian ditolak oleh Penjual, masalah ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung tanggal 14 April 1973 No.123/Sip/ 1973 yang menyatakan : “jual beli tanah menurut kq hukum adat, tidak dapatnya pembeli melunasi sisa harga pada waktu yang dijanjikan, tidak dapat dijadikan alasan untuk pembatalan jual beli, yang dapat menuntut sisa uang tersebut;

2. Bahwa walaupun dalam melaksanakan transaksi jual beli tersebut tidak dilakukan dihadapan Kepala Desa ataupun perangkat Desa, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Pihak adalah sah dan mengikat bagi pembuatnya, hal ini dilandasi oleh Putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1958 Reg. No. 4K/Sip/1958 yang menyebutkan: “ikut sertanya Kepala Desa bukan syarat sahnya jual beli”.

3. Bahwa pengertian “tunai” atau “kontan” dalam Hukum Adat, bukan dalam arti “dibayar lunas”. Tunai menurut Hukum Adat, bahwa suatu perbuatan hukum telah selesai dengan suatu tindakan konkrit tertentu. Salah satu bentuk tindakan konkrit yang lazim adalah panjer atau uang muka, atau voorschot;

4. Bahwa dalam kasus ini niat baik dari Solikin sebagai pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh undang-undang, dan pada sisi lain Penjual dalam hal ini adalah Hery yang beritikad tidak baik dapat dijadikan bukti sebagai telah melakukan perbuatan wanprestasi;

Dengan demikian. hukum akan tetap melindungi Masyarakat. dalam melakukan perbuatan hukum jual beli tanah walaupun cara yang dilakukan tersebut sangat sederhana dan mudah, sehingga bagi masyarakat yang telah melakukan atau pernah melakukan transaksi jual beli tanah pada masa lalu yang masih belum bisa memenuhi syarat dan prosedur perundangan yang berlaku di Negara kita, tidak perlu takut dan hak-hak nya masih tetap melekat padanya.

Related Posts

Hukum

Seminar Perlindungan Pada Anak & Perempuan; “ Menjadi Orang Tua Cerdas & Bijak “

by admin
March 29, 2017
1

Sragen (26/2/2017).  Dewan Pimpinan Daerah LDII Kabupaten Sragen, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga. Di Aula Komplek Majelis Taklim & Kelompok Bimbingan...

Read more
Hukum

Sekilas Tentang Wakaf

by admin
May 30, 2015
0

Tujuan Negara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum, untuk mencapai tujuan dimaksud Negara perlu menggali dan mengembangkan...

Read more
Hukum

Hadiah atau Gratifikasi yang Berakibat Pidana

by admin
February 4, 2015
0

Pada jaman sekarang ini kita harus berhati-hati dalam melakukan tindakan sehari-hari, karena adanya perkembangan hukum yang semakin luas dan lengkap untuk melakukan...

Read more
Ekonomi Bisnis

Jauhi 7 Transaksi yang Haram

by admin
January 23, 2015
0

oleh: Dr. H. Ardito Bhinadi, M.Si Jauhilah tujuh transaksi yang diharamkan, yaitu: 1) transaksi riba, 2) transaksi maysir (perjudian), 3) transaksi gharar...

Read more

Trending

Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru
Berita Daerah

Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru

2 days ago
LDII Kecam Pembakaran Kitab Suci Karena Bisa Memicu Kehancuran Peradaban Modern
Berita Daerah

LDII Kecam Pembakaran Kitab Suci Karena Bisa Memicu Kehancuran Peradaban Modern

1 week ago
Kejati Jawa Timur Berpesan Kepada Santri LDII Agar Selalu Sadar Hukum
Berita Daerah

Kejati Jawa Timur Berpesan Kepada Santri LDII Agar Selalu Sadar Hukum

1 week ago
Hindari Meningkatkan Kehamilan di Luar Nikah, Begini Solusi LDII
Berita Daerah

Hindari Meningkatkan Kehamilan di Luar Nikah, Begini Solusi LDII

2 weeks ago
LPOI dan LDII Ingin Agar Persaudaraan Umat Islam Semakin Kuat
Berita Daerah

LPOI dan LDII Ingin Agar Persaudaraan Umat Islam Semakin Kuat

3 weeks ago
Nuansa Persada

Majalah Resmi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Hubungi kami untuk layanan iklan online: 083879577604

Follow Us

Recent News

Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru

Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru

January 31, 2023
LDII Kecam Pembakaran Kitab Suci Karena Bisa Memicu Kehancuran Peradaban Modern

LDII Kecam Pembakaran Kitab Suci Karena Bisa Memicu Kehancuran Peradaban Modern

January 25, 2023

ARSIP

  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Kontak

© 2021 - Managed by Nuansa Persada

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Energi
  • Fa Aina Tadzhabun
  • Iptek
  • Apa Siapa
  • Digital
  • Hukum
  • Jejak Islam
  • Kesehatan
  • Kisah Teladan
  • Laporan
  • Lentera Hati
  • Liputan Khusus
  • Lintas Daerah
  • Resonansi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Remaja
  • Siraman Rohani
  • Khutbah (PDF)
    • Khutbah Jumat Bahasa Arab
    • Idul Fitri Bahasa Arab
    • Idul Fitri (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (ust. Imam Rusdi)
    • Idul Adha (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (Kediri 2017)

© 2021 - Managed by Nuansa Persada

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In