Pangkal Pinang (2020). Dalam keteranganya Ketua Umum DPP LDII. Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc, didampingi Ir. Criswanto Santoso, M.Sc (Ketua DPP LDII), saat menghadiri Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke – VII di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung. Jumat, 28 Februari 2020, menampilkan narasumber Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Prof. Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH, (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia), dalam presentasinya ;
Sekarang ini, faktanya hukum Indonesia tumbuh dinamis yang bersumber dari hukum Islam, hukum adat, hukum Eropa & asas-asas hukum umum yang universal.
Hukum Indonesia adalah hukum hybrid, perlu mengembangkan hukum Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai hukum Islam. Sekarang ini terjadi pertarungan dari serangan masuk & bertahannya nilai-nilai hukum barat dalam hukum Indonesia. Tantangan besar bagi ummat Islam, kita harus memiliki keyakinan bahwa nilai-nilai hukum Islam tidak akan pernah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Bagaimana mengarus utamakan pengembangan hukum pada aspek hukum ekonomi yang berkeadilan, yaitu ekonomi kerakyatan. Ekonomi yang timpang sekarang ini disebabkan oleh kesalahan dalam kebijakan hukum ekonomi. Telah meninggalkan ekonomi konstitusi dan menerima ekonomi kapitalis.
Paradigma hukum Indonesia yang diperjuangkan adalah hukum yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila & UUD yang tidak sama dengan nilai-nilai hukum Barat, kapitalis maupun sosialis, keduanya bersumber dari filsafat materialis dan humanisme semata. Hukum Pancasila adalah hukum yang bersumber dari ajaran dan nilai-nilai agama yaitu hukum yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil, beradab & berkeadilan sosial. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam. #