PALING UPDATE
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Home Hukum

Hadiah atau Gratifikasi yang Berakibat Pidana

in Hukum
485
0
710
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

harryPada jaman sekarang ini kita harus berhati-hati dalam melakukan tindakan sehari-hari, karena adanya perkembangan hukum yang semakin luas dan lengkap untuk melakukan pencegahan terhadap perbuatan para koruptor yang telah menguras kekayaan negara hingga triliunan rupiah. Berdasarkan informasi dari  Indonesia Corruption Watch (ICW), merilis data tren korupsi 2012 semester pertama, potensi kerugian negara karena kasus korupsi mencapai Rp 1,22 triliun.

Oleh karena itulah akhirnya pemerintah membuat undang-undang yang bermacam-macam bentuk dan teknis untuk mengatur masalah korupsi, sehingga kita harus mengenal dan memahami tentang hal tersebut.Jika tidak, dikawatirkan tindakan sehari-hari yang kita lakukan menurut norma dan pandangan umum adalah baik dan benar, ternyata secara hukum merupakan perbuatan yang berpotensi dianggap sebagai tindak pidana suap atau gratifikasi. Hal mana masalah tersebut masuk dalam ranah hukum korupsi.

Seperti contoh sehari-hari  dalam dekade duapuluh tahun yang lalu, orang memberikan hadiah atau tanda syukur kepada orang lain karena telah membantu meringankan pekerjaannya, merupakan hal yang wajar dan lumrah dalam adat istiadat. Akan tetapi pada jaman sekarang kita hatus ekstra hati-hati terhadap hal tersebut. Sebab pemberian hadiah pada saat sekarang bisa berpotensi sebagai suap atau gratifikasi, yang diatur dalam undang undang No. 30 tahun 2002 tentang  Pemeberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Keuangan N. 03/PMK.06/2011, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Neggara dan Barang Gratifikasi.

Perbedaan hadiah dengan gratifikasi

Hadiah: adalah pemberian kepada seseorang baik berupa uang atau benda secara tulus dan tidak mengaharapkan sesuatu atau tanpa pamrih atau tidak mengarapkan sesuatu imbalan.
Gratifikasi: adalah pemberian kepada seseorang baik berupa uang atau benda dengan harapan pemberian tersebut dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan yang akan dilakukan oleh si penerima hadiah terhadap pemberi hadiah tersebut.

Pemberian yang termasuk dalam kategori gratifikasi adalah:

•    Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.
•    Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada perkawinan anaknya.
•    Pemberian tiket perjalanan kepada Pejabat/Pegawai Negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
•    Pemberian potongan harga khusus kepada Pejabat/ Pegawai Negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan.
•    Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada Pejabat/Pegawai Negeri.
•    Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi  lainnya dari rekanan.
•    Pemberian hadiah atau souvenir dari rekanan kepada Pejabat/ Pegawai Negeri pada saat kunjunggan kerja.
•    Pemberian hadiah atau parsel kepada Pejabat/ Pegawai Negeri pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya.

Pemberian hadiah yang diberikan kepada pejabat negara yang sedang dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat dalam mengambil suatu keputusan atau kebijakan sehingga mempengaruhi keputusan tersebut dengan bertentanggan dengan undang undang menguntungkan si pemberi hadiah tersebut hal ini dapat dikategorikan sebagai suap.
Adapun sanksi atas perbuatan tersebut menurut undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 11 adalah sebagai beriikut : “ dipidana penjara  selama 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.0000,- (lima puluh Juta Rupiah) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Semua gratifikasi yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap sebagai suap, apabila Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima pemberian, maka dia berkewajiban melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001, Pasal 12 C yangg berbunyi:

1.    Ketentuan pada Pasal 12 B ayat (1) mengenai gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap dan tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2.    Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.
3.    Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi miliik penerima atau milik negara.

Maka atas dasar artikel tersebut diatas hendaknya kita harus berhati-hati sekali dalam memberikan hadiah atau pemberian yang lain dalam bentuk apapun. /**

Related Posts

Hukum

Seminar Perlindungan Pada Anak & Perempuan; “ Menjadi Orang Tua Cerdas & Bijak “

by admin
March 29, 2017
1

Sragen (26/2/2017).  Dewan Pimpinan Daerah LDII Kabupaten Sragen, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga. Di Aula Komplek Majelis Taklim & Kelompok Bimbingan...

Read more
Hukum

Sekilas Tentang Wakaf

by admin
May 30, 2015
0

Tujuan Negara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum, untuk mencapai tujuan dimaksud Negara perlu menggali dan mengembangkan...

Read more
Hukum

Jual Beli Tanah di Bawah Tangan

by admin
March 4, 2015
5

Negara kita adalah negara yang menjunjung tinggi hukum sebagai landasan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga apabila hukum tersebut bisa tegak dan...

Read more
Ekonomi Bisnis

Jauhi 7 Transaksi yang Haram

by admin
January 23, 2015
0

oleh: Dr. H. Ardito Bhinadi, M.Si Jauhilah tujuh transaksi yang diharamkan, yaitu: 1) transaksi riba, 2) transaksi maysir (perjudian), 3) transaksi gharar...

Read more

Trending

Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru
Berita Daerah

Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru

2 days ago
LDII Kecam Pembakaran Kitab Suci Karena Bisa Memicu Kehancuran Peradaban Modern
Berita Daerah

LDII Kecam Pembakaran Kitab Suci Karena Bisa Memicu Kehancuran Peradaban Modern

1 week ago
Kejati Jawa Timur Berpesan Kepada Santri LDII Agar Selalu Sadar Hukum
Berita Daerah

Kejati Jawa Timur Berpesan Kepada Santri LDII Agar Selalu Sadar Hukum

1 week ago
Hindari Meningkatkan Kehamilan di Luar Nikah, Begini Solusi LDII
Berita Daerah

Hindari Meningkatkan Kehamilan di Luar Nikah, Begini Solusi LDII

2 weeks ago
LPOI dan LDII Ingin Agar Persaudaraan Umat Islam Semakin Kuat
Berita Daerah

LPOI dan LDII Ingin Agar Persaudaraan Umat Islam Semakin Kuat

3 weeks ago
Nuansa Persada

Majalah Resmi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Hubungi kami untuk layanan iklan online: 083879577604

Follow Us

Recent News

Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru

Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru

January 31, 2023
LDII Kecam Pembakaran Kitab Suci Karena Bisa Memicu Kehancuran Peradaban Modern

LDII Kecam Pembakaran Kitab Suci Karena Bisa Memicu Kehancuran Peradaban Modern

January 25, 2023

ARSIP

  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Kontak

© 2021 - Managed by Nuansa Persada

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Energi
  • Fa Aina Tadzhabun
  • Iptek
  • Apa Siapa
  • Digital
  • Hukum
  • Jejak Islam
  • Kesehatan
  • Kisah Teladan
  • Laporan
  • Lentera Hati
  • Liputan Khusus
  • Lintas Daerah
  • Resonansi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Remaja
  • Siraman Rohani
  • Khutbah (PDF)
    • Khutbah Jumat Bahasa Arab
    • Idul Fitri Bahasa Arab
    • Idul Fitri (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (ust. Imam Rusdi)
    • Idul Adha (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (Kediri 2017)

© 2021 - Managed by Nuansa Persada

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In