PALING UPDATE
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Home Hukum

Hadiah atau Gratifikasi yang Berakibat Pidana

in Hukum
603
0
882
SHARES
4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

harryPada jaman sekarang ini kita harus berhati-hati dalam melakukan tindakan sehari-hari, karena adanya perkembangan hukum yang semakin luas dan lengkap untuk melakukan pencegahan terhadap perbuatan para koruptor yang telah menguras kekayaan negara hingga triliunan rupiah. Berdasarkan informasi dari  Indonesia Corruption Watch (ICW), merilis data tren korupsi 2012 semester pertama, potensi kerugian negara karena kasus korupsi mencapai Rp 1,22 triliun.

Oleh karena itulah akhirnya pemerintah membuat undang-undang yang bermacam-macam bentuk dan teknis untuk mengatur masalah korupsi, sehingga kita harus mengenal dan memahami tentang hal tersebut.Jika tidak, dikawatirkan tindakan sehari-hari yang kita lakukan menurut norma dan pandangan umum adalah baik dan benar, ternyata secara hukum merupakan perbuatan yang berpotensi dianggap sebagai tindak pidana suap atau gratifikasi. Hal mana masalah tersebut masuk dalam ranah hukum korupsi.

Seperti contoh sehari-hari  dalam dekade duapuluh tahun yang lalu, orang memberikan hadiah atau tanda syukur kepada orang lain karena telah membantu meringankan pekerjaannya, merupakan hal yang wajar dan lumrah dalam adat istiadat. Akan tetapi pada jaman sekarang kita hatus ekstra hati-hati terhadap hal tersebut. Sebab pemberian hadiah pada saat sekarang bisa berpotensi sebagai suap atau gratifikasi, yang diatur dalam undang undang No. 30 tahun 2002 tentang  Pemeberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Keuangan N. 03/PMK.06/2011, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Neggara dan Barang Gratifikasi.

Perbedaan hadiah dengan gratifikasi

Hadiah: adalah pemberian kepada seseorang baik berupa uang atau benda secara tulus dan tidak mengaharapkan sesuatu atau tanpa pamrih atau tidak mengarapkan sesuatu imbalan.
Gratifikasi: adalah pemberian kepada seseorang baik berupa uang atau benda dengan harapan pemberian tersebut dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan yang akan dilakukan oleh si penerima hadiah terhadap pemberi hadiah tersebut.

Pemberian yang termasuk dalam kategori gratifikasi adalah:

•    Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.
•    Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada perkawinan anaknya.
•    Pemberian tiket perjalanan kepada Pejabat/Pegawai Negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
•    Pemberian potongan harga khusus kepada Pejabat/ Pegawai Negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan.
•    Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada Pejabat/Pegawai Negeri.
•    Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi  lainnya dari rekanan.
•    Pemberian hadiah atau souvenir dari rekanan kepada Pejabat/ Pegawai Negeri pada saat kunjunggan kerja.
•    Pemberian hadiah atau parsel kepada Pejabat/ Pegawai Negeri pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya.

Pemberian hadiah yang diberikan kepada pejabat negara yang sedang dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat dalam mengambil suatu keputusan atau kebijakan sehingga mempengaruhi keputusan tersebut dengan bertentanggan dengan undang undang menguntungkan si pemberi hadiah tersebut hal ini dapat dikategorikan sebagai suap.
Adapun sanksi atas perbuatan tersebut menurut undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 11 adalah sebagai beriikut : “ dipidana penjara  selama 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.0000,- (lima puluh Juta Rupiah) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Semua gratifikasi yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap sebagai suap, apabila Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima pemberian, maka dia berkewajiban melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001, Pasal 12 C yangg berbunyi:

1.    Ketentuan pada Pasal 12 B ayat (1) mengenai gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap dan tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2.    Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.
3.    Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi miliik penerima atau milik negara.

Maka atas dasar artikel tersebut diatas hendaknya kita harus berhati-hati sekali dalam memberikan hadiah atau pemberian yang lain dalam bentuk apapun. /**

Related Posts

Mewaspadai Ulah Nakal Mafia Tanah
Headlines

Mewaspadai Ulah Nakal Mafia Tanah

by eko nuansa
July 1, 2024
0

Tumpang tindih hak kepemilikan atas tanah sebagai akibat dari praktik kejahatan BIDANG pertanahan masih tumbuh subur di Indonesia. Modus kejahatannya pun terus...

Read more
Kejati Jambi Sambangi Ponpes Tawakkal Yang Dibawah Naungan LDII, Ada Apa?
Hukum

Kejati Jambi Sambangi Ponpes Tawakkal Yang Dibawah Naungan LDII, Ada Apa?

by Rizal Putra
February 16, 2023
0

KOTA JAMBI | Pagi itu terasa berbeda bagi Santri Putra/putri Pondok Pesantren Tawakal Kelurahan Wijayapura Kota Jambi. Pasalnya mereka akan kehadiran tamu...

Read more
Kejati Jambi Gandeng LDII Dalam Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren
Berita Daerah

Kejati Jambi Gandeng LDII Dalam Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren

by Rizal Putra
February 16, 2023
0

Jambi - Hari ini, (15/2) Terasa berbeda bagi Santriwan dan santriwati Pondok Pesantren Tawakal Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dikarenakan...

Read more
Kejari dan LDII Jeneponto Sosialisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Hukum

Kejari dan LDII Jeneponto Sosialisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

by Rizal Putra
February 16, 2023
0

JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Jeneponto melaksanakan sosialisasi atau...

Read more
Hukum

Seminar Perlindungan Pada Anak & Perempuan; “ Menjadi Orang Tua Cerdas & Bijak “

by admin
March 29, 2017
1

Sragen (26/2/2017).  Dewan Pimpinan Daerah LDII Kabupaten Sragen, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga. Di Aula Komplek Majelis Taklim & Kelompok Bimbingan...

Read more
Hukum

Sekilas Tentang Wakaf

by admin
May 30, 2015
0

Tujuan Negara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum, untuk mencapai tujuan dimaksud Negara perlu menggali dan mengembangkan...

Read more

Trending

Lintas Daerah

LDII dan Puskesmas Bayongbong Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga

3 hours ago
Lintas Daerah

LDII Sulbar Ajak Warga LDII Bijak Bermedia Sosial di Era Digital

3 hours ago
Lintas Daerah

LDII DIY Dukung Penguatan Moderasi Beragama di Yogyakarta

3 hours ago
Lintas Daerah

LDII DIY Perkuat Konsolidasi Organisasi Lewat Rakorwil, Fokus Tingkatkan Kapasitas SDM

3 hours ago
Lintas Daerah

Tingkatkan Iman dan Takwa, LDII Pasangkayu Helat Pengajian Akbar

3 hours ago
Nuansa Persada

Majalah Resmi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Hubungi kami untuk layanan iklan online: marketing@nuansaonline.net

Follow Us

Recent News

LDII dan Puskesmas Bayongbong Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga

May 14, 2025

LDII Sulbar Ajak Warga LDII Bijak Bermedia Sosial di Era Digital

May 14, 2025

ARSIP

  • Iklan
  • Privacy & Policy

© 2021 - Designed by LataniyaWeb

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Energi
  • Fa Aina Tadzhabun
  • Iptek
  • Apa Siapa
  • Digital
  • Hukum
  • Jejak Islam
  • Kesehatan
  • Kisah Teladan
  • Laporan
  • Lentera Hati
  • Liputan Khusus
  • Lintas Daerah
  • Resonansi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Remaja
  • Siraman Rohani
  • Khutbah (PDF)
    • Khutbah Jumat Bahasa Arab
    • Idul Fitri Bahasa Arab
    • Idul Fitri (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (ust. Imam Rusdi)
    • Idul Adha (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (Kediri 2017)

© 2021 - Designed by LataniyaWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In