Sragen (2017). Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik & Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sragen, Jl Raya Sukowati No 8, Sragen. Selasa, 26 September 2017, menggadakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan & Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di aula Gedung Korpri.
Menurut Kepala Badan Kesbangpolinmas Heru Martono, SH, kegiatan ini dimaksudkan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat & penyuluhan kepada organisasi kemasyarakatan & aparatur pemerintahan di Kabupaten Sragen, tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. DPD LDII Kab Sragen menugaskan H. Sriyanto, S.Pd ( Bagian Pendidikan Agama & Dakwah) & Muhamad Abdul Aziz, S.Pd ( Bagian Pemuda, Kepanduan, Olahraga & Seni Budaya) untuk mengikutinya. (@nt-kimdpdldiisragen)