Sragen (2017). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen, Kamis, 28 September 2017, menggadakan Focus Discusion Group (FGD), mengupas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kegiatan ini dimaksudkan, untuk mensosialisasikan UU Nomor 7 tahun 2017 & menyamakan persepsi dalam rangka menyongsong penyelenggaraan Pemilu serentak 2019
Peserta terdiri dari Ketua Partai Politik, Panitia pengawas pemilu, organisasi kepemudaan, perempuan & keagamaan, DPD LDII Kab Sragen menugaskan H. Sriyanto, S.Pd ( Bagian Pendidikan Agama & Dakwah) untuk mengikutinya.
Sebagai narsumber, Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan materi tentang isu krusial penyusunan UU Pemilu & pasca penetapan UU Nomor 7 Tahun 2017. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini membawakan materi tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 berperspektif gender. KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, memberikan materi tentang pendaftaran, verifikasi factual partai politik peserta pemilu tahun 2019.
Catatan penting dari FGD tentang UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, isu krusial yaitu besaran kursi & daerah pemilihan, mekanisme konversi suara menjadi kursi, parlementary treshol. Isu pasca penetapan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adanya judicial review, berkaitan pasal-pasal yang mengatur proses pendaftaran partai politik peserta pemilu. (@nt-kimdpdldiisragen)