Pada jaman sekarang ini kita harus berhati-hati dalam melakukan tindakan sehari-hari, karena adanya perkembangan hukum yang semakin luas dan lengkap untuk melakukan pencegahan terhadap perbuatan para koruptor yang telah menguras kekayaan negara hingga triliunan rupiah. Berdasarkan informasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), merilis data tren korupsi 2012 semester pertama, potensi kerugian negara karena kasus korupsi mencapai Rp 1,22 triliun.
Oleh karena itulah akhirnya pemerintah membuat undang-undang yang bermacam-macam bentuk dan teknis untuk mengatur masalah korupsi, sehingga kita harus mengenal dan memahami tentang hal tersebut.Jika tidak, dikawatirkan tindakan sehari-hari yang kita lakukan menurut norma dan pandangan umum adalah baik dan benar, ternyata secara hukum merupakan perbuatan yang berpotensi dianggap sebagai tindak pidana suap atau gratifikasi. Hal mana masalah tersebut masuk dalam ranah hukum korupsi.
Seperti contoh sehari-hari dalam dekade duapuluh tahun yang lalu, orang memberikan hadiah atau tanda syukur kepada orang lain karena telah membantu meringankan pekerjaannya, merupakan hal yang wajar dan lumrah dalam adat istiadat. Akan tetapi pada jaman sekarang kita hatus ekstra hati-hati terhadap hal tersebut. Sebab pemberian hadiah pada saat sekarang bisa berpotensi sebagai suap atau gratifikasi, yang diatur dalam undang undang No. 30 tahun 2002 tentang Pemeberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Keuangan N. 03/PMK.06/2011, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Neggara dan Barang Gratifikasi.
Perbedaan hadiah dengan gratifikasi
Hadiah: adalah pemberian kepada seseorang baik berupa uang atau benda secara tulus dan tidak mengaharapkan sesuatu atau tanpa pamrih atau tidak mengarapkan sesuatu imbalan.
Gratifikasi: adalah pemberian kepada seseorang baik berupa uang atau benda dengan harapan pemberian tersebut dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan yang akan dilakukan oleh si penerima hadiah terhadap pemberi hadiah tersebut.
Pemberian yang termasuk dalam kategori gratifikasi adalah:
• Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.
• Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada perkawinan anaknya.
• Pemberian tiket perjalanan kepada Pejabat/Pegawai Negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
• Pemberian potongan harga khusus kepada Pejabat/ Pegawai Negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan.
• Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada Pejabat/Pegawai Negeri.
• Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
• Pemberian hadiah atau souvenir dari rekanan kepada Pejabat/ Pegawai Negeri pada saat kunjunggan kerja.
• Pemberian hadiah atau parsel kepada Pejabat/ Pegawai Negeri pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya.
Pemberian hadiah yang diberikan kepada pejabat negara yang sedang dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat dalam mengambil suatu keputusan atau kebijakan sehingga mempengaruhi keputusan tersebut dengan bertentanggan dengan undang undang menguntungkan si pemberi hadiah tersebut hal ini dapat dikategorikan sebagai suap.
Adapun sanksi atas perbuatan tersebut menurut undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 11 adalah sebagai beriikut : “ dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.0000,- (lima puluh Juta Rupiah) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Semua gratifikasi yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap sebagai suap, apabila Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima pemberian, maka dia berkewajiban melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001, Pasal 12 C yangg berbunyi:
1. Ketentuan pada Pasal 12 B ayat (1) mengenai gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap dan tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.
3. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi miliik penerima atau milik negara.
Maka atas dasar artikel tersebut diatas hendaknya kita harus berhati-hati sekali dalam memberikan hadiah atau pemberian yang lain dalam bentuk apapun. /**