Sragen, Jateng 2019. Pengurus DPD LDII Kabupaten Sragen H Soemarsono, SE, MM (Ketua DPD LDII) & Darmawan, S.Pd, M.Pd (Ketua Komunikasi Informasi & Media), menghadiri Penyuluhan kepada Masyarakat bertajuk ” Peranserta Organisasi Kemasyarakatan dalam Menciptakan Kondusifitas Wilayah Kabupaten Sragen” yang diselenggarakan oleh Kesbangpolinmas Kabupaten Sragen, Selasa, 15 Oktober 2019 di Gedung Korpri. Dihadiri dari ormas keagamaan, kemasyarakatan, yang terdaftar di Kabupaten Sragen.
Acara itu dibuka oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sragen Cosmas Edwy Yunanto,S.Sos; Pada kesempatan itu menyampaikan pesan dari Bupati Sragen dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati atas nama pemerintah menyampaikan banyak terima kasih kepada segenap elemen masyarakat Sragen yang telah sukses melaksanakan hajatan besar di Kabupaten Sragen yakni Pilkades serentak yang kondusif.
Pada kesempatan tersebut dipresentasikan materi dengan tema, yaitu ; Budaya dan Etika Politik dalam Berdemokrasi disampaikan oleh Ngatmin Abas,S.Ag,MPI (mantan Ketua KPU Kabupaten Sragen & Dosen di IIM Surakarta); Peran Masyarakat dalam Menciptakan Keamanan dan Ketertiban disampaikan oleh Ipda Slamet,SE (Kanit 1 Staf Intelkam di Polres Sragen); Peraturan Bupati Sragen Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan di Kabupaten Sragen oleh Staf Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sragen.
Untuk meningkatkan kapasitas semua peserta diberikan dua buah buku yakni: Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasca Putusan Makhamah Konstitusi nomor 82/PUU-XI/2013 dan Nomor 82/PUU-XII/2014 & Undang Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang no: 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang Undang. #darwawan-ant