JA slide show
 
Judicial Review (II)
 

Image Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarakatuh.
Kepada Pembaca Majalah Nuansa yang budiman, pada Edisi Konsultasi Hukum yang lalu telah dijelaskan secara singkat mengenai permohonan atau gugatan yang berkaitan dengan Hak Konstitusi Warga Negara, kewenangan Mahkamah Konstitusi dan siapa saja yang dapat mengajukan gugatan atau permohonan. Pada edisi ini, insyaallah akan kami sampaikan jawaban secara singkat lanjutan dari pertanyaan sdr. Drs. Totok, SPd mengenai Bagaimana tata cara pengajuan permohonan atau gugatan Pengujian Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar ke Mahkamah Konstitusi tersebut.
Semoga manfaat dan barokah. Jazaakumullohu Khoiro.

Melanjutkan jawaban atas pertanyaan terdahulu tentang bagaimana cara mengajukan gugatan atau permohonan pengujian Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar (Judicial Review), perlu diketahui bahwa dikenal istilah LEGAL STANDING yaitu kedudukan hukum pemohon apabila hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang. Pemohon memperoleh legal standing atau kedudukan/hak gugat secara otomati juga mewakili kepentingan orang lain yang juga menganggap hak dan atau kewenangan konstitusinya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang.

 Mengenai permohonan prosedural yang ditempuh pada langkah awal adalah dengan pendaftaran permohonan ke Panitera Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan Pasal 33 sampai dengan Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut kemudian diperiksa kelengkapan Administrasinya, setelah memenuhi kelengkapan dicatat dalam buku registrasi Perkara Konstitusi yang memuat kelengkapan administrasi dengan disertai pencantuman nomor perkara, tanggal penerimaan berkas permohonan, nama pemohon dan pokok perkara.


 

User comments Quote this article in website Favoured Print Send to friend Save this to del.icio.us Related articles Read more...
Persiapkan Kader Terbaik
 
ImageKetua DPD LDII Kabupaten Jember, Budiyono, telah menyiapkan empat kader terbaiknya agar dapat memimpin lembaga ini untuk masa bakti 2010-2015. Mereka adalah Sudarsono, Sunardi, Moch. Bintoro, dan Akhmad Malik Afandi. Tetapi semua ini tentunya masih harus menunggu Musda LDII yang rencananya akan digelar awal 2010 nanti.

PADA tahun 70-an suksesi atau kaderisasi sebuah organisasi di kampus dinamakan plonco. Di akhir tahun 1970-an sampai 1980-an namanya berubah menjadi Orientasi Studi Pengenalan Kampus (OSPEK). Dan di tahun 1990-an berubah sedikit menjadi Orientasi Studi (OS). Sekarang lebih dikenal dengan istilah ‘Kaderisasi’.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kaderisasi berarti proses, cara, perbuatan mendidik atau membentuk seseorang menjadi kader. Kader merupakan orang yang diharapkan akan memegang peranan penting di dalam pemerintahan, partai, ormas, dan sebagainya. Dalam kehidupan sebuah organisasi, kaderisasi ini bertujuan untuk membentuk kader yang bisa menggerakkan organisasi, himpunan, ataupun kelompok dengan kepentingan masing-masing agar dapat terus berkembang.
User comments Quote this article in website Favoured Print Send to friend Save this to del.icio.us Related articles Read more...
Advertisement

Cara Mengirim Artikel

Cukup mudah bila Anda ingin berkontribusi mengirimkan tulisan Anda di NuansaOnline.net. Berikut ini petunjuk caranya.

readon

Forum Terbaru

UB-net

Total Users

937 registered
0 today
3 this week
24 this month
Last: kasim