JA slide show
 
Home arrow Nuansa Utama arrow Ormas Membangun Peradaban
Ormas Membangun Peradaban PDF Print E-mail
 

Organisasi kemasyarakatan adalah tulang punggung dalam membangun masyarakat madani. Maka para pendiri bangsa sepakat, ormas harus ada dalam tubuh masyarakat Indonesia, sebagai rumah aspirasi. Untuk itu ditempatkanlah mereka dalam MPR dan DPR. Peran ini di era reformasi dihilangkan, digantikan Dewan Perwakilan daerah – yang tentunya hanya mewakili daerah bukan ormas. Di sisi lain, ormas yang bertindak anarkistis menjatuhkan citra ormas sebagai elemen penting dalam membangun peradaban. Bagaimana sejatinya peran ormas dalam membangun peradaban? Inilah yang diulas tuntas dalam Nuansa Utama.

 MEMANGKAS UTUSAN GOLONGAN

Ketika Indonesia muda lahir, para pendiri bangsa meyakini masyarakat Indonesia yang bermacam-macam itu, harus diwakili oleh wakil rakyat. Bukan dalam bentuk fraksi-fraksi partai politik, tapi utusan golongan, yang mewakili suara berbagai ormas di Indonesia.

pangkas

Memang benar, berdirinya berbagai organisasi kemasyarakatan, sangat penting untuk mendorong partisipasi politik dan membuka akses kesejahteraan. Dengan begitu para pendiri bangsa – di awal kemerdekaan Indonesia -- menempatkan utusan golongan ke dalam DPR. Usai reformasi keterwakilan itu dihapus. Mari berbalik ke Senayan di 2002, saat penghapusan peran ormas terjadi.

Sejarah tak berulang di Jakarta pada 2002. Limapuluh tiga tahun silam, Jenderal Nasution sang  Penguasa Pusat Perang memprakarsai gerakan kembali ke UUD 1945. Didukung oleh Presiden Sukarno, manuver ini berhasil melahirkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan mengubur perdebatan di Konstituante yang sebetulnya hampir rampung. Gagallah pembuatan undang-undang dasar yang baru.

Gedung bulat kantor wakil rakyat itu tak riuh amat ketika amandemen UUD 45 berlangsung. Suasana hening dalam tegang. Sebagian perwira TNI tergoda untuk menyokong gerakan menolak amandemen UUD 1945. Orang lantas membayangkan peristiwa 1959 bakal terjadi lagi. Tapi Panglima TNI saat itu, Laksamana Widodo A.S. tidak senekat Nasution. Informasi dari Mabes TNI di Cilangkap untuk menyokong amandemen UUD 1945.

Anggota Panitia Ad Hoc I MPR bersama Kepala Pusat Penerangan TNI saat itu, Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin lalu berbicara secara terbuka kepada pers soal gagasan perubahan konstitusi Republik. Sikap TNI sendiri, kata Sjafrie, persis seperti sikap fraksinya di MPR. Cuma, tak jelas apakah sikap penting ini sudah disampaikan kepada Presiden Megawati Sukarnoputri selaku Panglima Tertinggi TNI, yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan.

Sikap militer dan polisi memang ditunggu. Di tengah pergulatan antara yang pro dan anti-amandemen UUD 1945, sikap TNI selama ini tak tegas mendukung siapa. Dari pembahasan rumusan perubahan UUD 1945 yang dilakukan di Badan Pekerja MPR baru-baru ini, petanya cukup jelas. Kubu yang setuju perubahan diwakili oleh partai besar seperti Golkar, PPP, PKB, dan PAN. PDIP, yang dipimpin Presiden Megawati, cenderung bersikap abu-abu.

Kelompok yang berupaya menentang perubahan digalang oleh anggota Fraksi Utusan Golongan, yang dipelopori Siti Hartati Murdaya, utusan agama Buddha. Gerakan Hartati memang tidak baru, muncul sejak Sidang Tahunan MPR 2001 lalu. Selain Utusan Golongan, sejumlah politisi PDIP seperti Amin Aryoso dan Haryanto Taslam ikut meneken petisi penolakan amandemen. Tahun lalu, jumlah anggota MPR yang meneken sekitar 75 orang.

Tapi jumlah penyokongnya kian meningkat. Jumlah penanda tangan petisi ini sudah menggelembung menjadi 199 orang. Intinya, kelompok yang menamakan diri Gerakan Nurani Parlemen ini kurang setuju terhadap perubahan UUD 1945 yang mendorong ke federalisme. Ini mereka anggap bisa mengancam negara kesatuan dan menghapus Utusan Golongan di MPR. Kebetulan ada beberapa purnawirawan yang menjadi anggota Fraksi Utusan Golongan. Diam-diam, mereka, bersama sejumlah perwira di Fraksi TNI/Polri, menyokong gerakan tersebut.

Mereka juga tidak sreg dengan penghapusan Fraksi Utusan Golongan. Ini bisa memperkecil peluang mereka masuk MPR setelah pensiun, kecuali jika mereka mau masuk partai politik dulu. Perbedaan ini diakui Letjen Agus Widjojo, Wakil Ketua MPR saat itu, sekaligus penasihat Fraksi TNI/Polri di DPR dan MPR. "Tapi, kalau Panglima TNI sudah mengambil sikap, mereka akan tunduk pada komando," ujarnya. Ketegasan sikap Cilangkap cukup memukul Gerakan Nurani. Manuver penolakan amandemen kehilangan dukungan. Hanya, Hartati Murdaya sendiri tidak yakin kalangan TNI menyokong proses amandemen UUD tanpa syarat apa pun. "Mereka bisa saja berubah lagi menolak bila melampaui koridor," katanya.

Misalnya jaminan utuhnya negara kesatuan dan tetap masuknya Utusan Golongan. Menurut Ketua Fraksi TNI/Polri di MPR/DPR ini, pihaknya tidak berkeberatan soal pembentukan Dewan Perwakilan Daerah. Fraksinya juga setuju saja gagasan perubahan pasal 37 yang memberikan peluang perubahan bentuk negara lewat referendum. "Tapi rencana penghapusan Utusan Golongan tolong dipertimbangkan lagi," katanya. Lalu Budi menawarkan solusi. Utusan Golongan, yang sekarang kursinya berjumlah 65, dipertahankan di MPR.

Utusan Golongan di DPR

Utusan golongan sebagai wakil ormas ataupun Dewan Perwakilan Daerah telah dikenal sejak republik ini lahir. Bahkan Bung Karno dan Bung Hatta sepakat, mereka harus ada sebagai wakil dari rakyat Indonesia, di luar partai politik. Karena keduanya mewarnai demokrasi yang khas Indonesia. Yang mewakili masyarakat Indonesia yang beragam.

Susunan parlemen yang terdiri dari parpol dan utusan golongan ini sempat terhenti sementara, saat peralihan dari parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS) ke parlemen Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan landasan hukum UUD Sementara 1950. Hanya saja model dan pola perekrutannya tidak demokratis, bahkan cenderung menguntungkan elit-elit politik di daerah karena mampu mendudukkan kader atau orang kepercayaannya di parlemen nasional.

Padahal, keberadaan utusan golongan dan perwakilan daerah merupakan perangkat kenegaraan yang menyeimbangkan peran dan fungsi DPR. Pilihan untuk menegaskan sistem parlemen dua kamar (bicameral) diasumsikan sebagai bagian dari pembenahan tata politik yang berpegang pada konsepsi sistem demokrasi, di mana perwakilan populasi lewat saluran partai politik, harus juga diikuti dengan perwakilan wilayah, yang proses dan pemilihannya sama dengan proses pemilihan perwakilan populasi.

Substansi yang membedakannya hanyalah pada calon perorangan dari perwakilan wilayah haruslah bukan anggota atau kader dari suatu partai politik, dengan terlebih dahulu mendapatkan dukungan dari populasi di wilayah tersebut yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Keinginan untuk membangun dan memberdayakan partisipasi politik daerah dalam wadah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau lazim disebut House of Lord di Inggris, ataupun Senator di Amerika Serikat ini merupakan buah dari reformasi politik, yang menghasilkan liberalisasi politik secara substantif. Setidaknya apabila dilihat proses amandemen UUD ’45 yang menghasilkan perombakan struktur parlemen dan beberapa lembaga tinggi Negara yang fungsinya tidak jelas seperti Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Di parlemen sendiri, sejumlah fraksi yang tidak mencerminkan perwakilan dan tidak dipilih secara langsung dalam demokrasi prosedural juga ikut terpangkas, seperti Fraksi Utusan Golongan, Fraksi TNI/Polri, serta Fraksi Utusan Daerah. Penegasan penghapusan Fraksi Utusan Daerah, yang diasumsikan merupakan representasi dari perwakilan wilayah ini adalah bagian dari perbaikan sistem perekrutan politik yang selama ini dianggap kurang demokratis.

Oleh sebab itu, perbaikan system ketatanegaraan kita, dalam hal ini komposisi keanggotaan di parlemen menjadi sesuatu yang bersifat urgen. Mengingat bahwa komposisi keanggotaan di parlemen setidaknya mewakili dua hal; pertama perwakilan populasi yang termanifestasi dalam calon-calon dari partai politik yang akan duduk di Dewan Perwakilan rakyat. Kedua, perwakilan kewilayahan yang termanifestasi pada calon-calon independen perseorangan yang akan duduk di Dewan Perwakilan Daerah.

Pakar tata negara Carlton Clymer Rodee mengungkapkan,  bahwa pembagian kamar – adanya parpol dan utusan golongan -- dalam parlemen belum tentu membuat keputusan politik menjadi efektif. Bahkan hanya akan memberikan efek negatif bagi jalannya pemerintahan. Rodee berkesimpulan seperti itu dengan melihat situasi dan kondisi, yang akan menghadang negara-negara yang baru menuju demokrasi. Lantaran terbentur pada kepentingan-kepentingan yang ada di kedua kamar tersebut.

Lain halnya pendapat guru besar ilmu politik Universitas Yale, AS, Robert A. Dahl  menegaskan bahwa pembagian kamar dalam parlemen yang demokratis akan melahirkan partisipasi publik yang lumayan. Dalam pengertian bahwa keberadaan perwakilan populasi dan perwakilan kewilayahan akan mampu menyerap partisipasi politik publik yang lebih luas lagi.

Meski Dahl mengakui akan terjadi arus kepentingan politik yang saling berlawanan, namun secara prinsipil partisipasi politik publik harus diwadahi dalam berbagai kanal, baik lewat partai politik, maupun perseorangan yang dinilai cakap untuk mewakili wilayahnya untuk duduk di parlemen nasional. Dahl juga menegaskan bahwa format dua kamar dalam parlemen yang ideal adalah dengan memposisikan kamar-kamar tersebut dalam posisi yang setara, yakni memiliki fungsi dan wewenang yang sama.

Dahl secara implisit menunjuk model bikameral kuat yang dipraktikkan di Amerika Serikat sebagai model bikameral yang ideal untuk dipraktikkan. Dahl juga menolak anggapan bahwa bikameral lunak merupakan bentuk proses pendewasaan politik dari masyarakat yang budaya politiknya belum demokratis ke budaya politik yang demokratis, sehingga cocok diterapkan di negara dengan tingkat kecerdasan politiknya belum mapan.

Untuk kasus Indonesia, bikameral atau system dua kamar yang dipraktikkan adalah bikameral lunak di mana fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dibatasi hanya pada kepentingan-kepentingan kewilayahan (daerah) seperti otonomi daerah, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, penggabungan dan pemekaran daerah, hubungan antara pusat dan daerah.

Pembatasan fungsi dan wewenang inilah sejatinya yang mematikan kreativitas dan hasrat politik DPD untuk lebih berpartisipasi dan urun rembuk secara berkesinambungan menyangkut kondisi kebangsaan dan kenegaraan. Hal inilah sejatinya yang memberikan gambaran yang mengundang masalah dalam sistem kenegaraan kita. Sebab, penguatan fungsi dan wewenang DPD adalah mutlak untuk melakukan check and balances terhadap kinerja DPR yang dalam kurun satu tahun berjalan ini mempraktikkan pola-pola yang sama sekali jauh dari semangat demokrasi.

Lemahnya fungsi yang diemban oleh DPD membuka ruang bagi praktik-praktik yang tidak demokratis di parlemen perihal permasalahan kebangsaan yang ada. Alih-alih membangun sistem dua kamar di parlemen agar terjadi pembangunan budaya politik demokratis, justru sistem dua kamar lunak ini mendorong ketidakefektifan parlemen dalam merumuskan dan mengartikulasikan harapan dan keinginan masyarakat, karena dominannya kamar yang diisi oleh perwakilan partai politik yang mewakili populasi penduduk.

Disinilah pentingnya upaya yang sistematis dari anggota DPD maupun penggiat LSM dan dunia akademis untuk mendorong dan memperkuat fungsi, peran, dan kedudukan DPD dalam parlemen. Masalah yang kemudian muncul adalah penguatan DPD harus melalui amandemen kembali UUD 1945. Sesuatu yang rumit, karena jumlah anggota DPD tidak cukup untuk mengajukan usulan amandemen UUD 1945 tanpa dukungan dari DPR. (Dari berbagai sumber)

gambar milik: meinkonto.wordpress.com

   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.7 © 2007-2013 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >
Advertisement

Cara Mengirim Artikel

Cukup mudah bila Anda ingin berkontribusi mengirimkan tulisan Anda di NuansaOnline.net. Berikut ini petunjuk caranya.

readon

Forum Terbaru

UB.biz

Total Users

15377 registered
0 today
0 this week
0 this month
Last: goannatw6