JA slide show
 
Home
Judicial Review (II) PDF Print E-mail
 

Image Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarakatuh.
Kepada Pembaca Majalah Nuansa yang budiman, pada Edisi Konsultasi Hukum yang lalu telah dijelaskan secara singkat mengenai permohonan atau gugatan yang berkaitan dengan Hak Konstitusi Warga Negara, kewenangan Mahkamah Konstitusi dan siapa saja yang dapat mengajukan gugatan atau permohonan. Pada edisi ini, insyaallah akan kami sampaikan jawaban secara singkat lanjutan dari pertanyaan sdr. Drs. Totok, SPd mengenai Bagaimana tata cara pengajuan permohonan atau gugatan Pengujian Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar ke Mahkamah Konstitusi tersebut.
Semoga manfaat dan barokah. Jazaakumullohu Khoiro.

Melanjutkan jawaban atas pertanyaan terdahulu tentang bagaimana cara mengajukan gugatan atau permohonan pengujian Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar (Judicial Review), perlu diketahui bahwa dikenal istilah LEGAL STANDING yaitu kedudukan hukum pemohon apabila hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang. Pemohon memperoleh legal standing atau kedudukan/hak gugat secara otomati juga mewakili kepentingan orang lain yang juga menganggap hak dan atau kewenangan konstitusinya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang.

 Mengenai permohonan prosedural yang ditempuh pada langkah awal adalah dengan pendaftaran permohonan ke Panitera Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan Pasal 33 sampai dengan Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut kemudian diperiksa kelengkapan Administrasinya, setelah memenuhi kelengkapan dicatat dalam buku registrasi Perkara Konstitusi yang memuat kelengkapan administrasi dengan disertai pencantuman nomor perkara, tanggal penerimaan berkas permohonan, nama pemohon dan pokok perkara.


 

Setelah registrasi, salinan permohonan disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk masing-masing perkara, yaitu sebagai berikut:
(1) Dalam hal pengajuan Undang-undang maka salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR. Disamping itu, permohonan juga diberitahukan kepada Mahkamah Agung;
(2) Dalam hal sengketa kewenangan lembaga Negara, maka salinan permohonan disampaikan kepada lembaga termohon;
(3) Dalam hal pembubaran Partai Politik, maka salinan permohonan disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan;
(4) Dalam hal pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum, maka salinan permohonan disampaikan kepada Presiden;
(5) Khusus untuk perkara perselisihan Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak registrasi salianan permohonan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum / KPU.
 Menurut Pasal 35 ayat (1), Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan. Akibat dari penarikan kembali sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali. Disamping itu, berdasarkan ketentuan Pasal 87, pada saat Undang-undang Makhamah Konstitusi tersebut berlaku, seluruh permohonan dan/atau gugatan yan diterima Mahkamah Agung dan belu diputus berdasarkan Pasal III Aturan Peraliihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi terbentuk.
 Adapun mengenai Tata Tertib Persidangan Pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat ditemukan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 03/PMK/2003 Tahun 2003. Demikianlah penjelasan dan jawaban dari pengasuh, semoga bermanfaat bagi Anda dan seluruh pembaca Majalah Nuansa di Tanah Air. Alhamdulillah Jazaakumullohu Khoiro.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Oleh :
Rioberto Sidauruk,SH.
• Anggota Dept. Bantuan Hukum dan HAM DPP LDII
   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >
Advertisement

Cara Mengirim Artikel

Cukup mudah bila Anda ingin berkontribusi mengirimkan tulisan Anda di NuansaOnline.net. Berikut ini petunjuk caranya.

readon

Forum Terbaru

UB-net

Total Users

1869 registered
9 today
24 this week
25 this month
Last: Tbvxdwzz