Sebanyak 370 atlet dari berbagai daerah di Indonesia meramaikan Kejurnas Pencak Silat Persinas Asad di GOR Manahan, Solo, 24-28 Februari. Kejurnas memperebutkan 13 medali emas yang terbagi atas 10 kelas tanding dan tiga kelas seni jurus.
”Target kami 400 pesilat, tetapi pada saat-saat terakhir pendaftaran Pengprov Persinas Maluku dan Maluku Utara urung mengirimkan atletnya dengan alasan yang tidak jelas. Total 31 pengprov yang ambil bagian,” kata Ketua Panitia Sutiyono, kemarin.
Acara yang juga dihadiri Wali Kota Solo Joko Widodo ini dibuka semalam oleh Ketua Umum PB Persinas Asad Agus Susarso. Dua tamu kehormatan, yakni Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan Ketua Umum IPSI Prabowo Subianto, akhirnya batal hadir. ”Pak Menpora tak bisa datang karena siang tadi (kemarin-Red) menghadiri pertemuan dengan Komisi I DPR RI. Sementara Pak Prabowo masih
Acara pembukaan berlangsung cukup meriah. Panitia menampilkan sebuah aksi teatrikal yang dimainkan para pesilat dengan mengambarkan cerita pengembaraan satria Persinas Asad. Ketua Umum PB Persinas Asad Agus Susarso mengharapkan para pesilat yang berlaga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai solidaritas. Dia menginginkan event yang ketiga ini bisa menjadi ajang silaturahim. Kubu Jateng menargetkan juara umum pada ajang ini. Pada kejurnas pertama tahun 2005, gelar juara umum disabet kontingen Jatim. Juara umum pada 2007 direbut tim Sulteng. [http://suaramerdeka.com/]
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarakatuh. Kepada Pembaca Majalah Nuansa yang budiman, pada Edisi Konsultasi Hukum yang lalu telah dijelaskan secara singkat mengenai permohonan atau gugatan yang berkaitan dengan Hak Konstitusi Warga Negara, kewenangan Mahkamah Konstitusi dan siapa saja yang dapat mengajukan gugatan atau permohonan. Pada edisi ini, insyaallah akan kami sampaikan jawaban secara singkat lanjutan dari pertanyaan sdr. Drs. Totok, SPd mengenai Bagaimana tata cara pengajuan permohonan atau gugatan Pengujian Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar ke Mahkamah Konstitusi tersebut. Semoga manfaat dan barokah. Jazaakumullohu Khoiro.
Melanjutkan jawaban atas pertanyaan terdahulu tentang bagaimana cara mengajukan gugatan atau permohonan pengujian Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar (Judicial Review), perlu diketahui bahwa dikenal istilah LEGAL STANDING yaitu kedudukan hukum pemohon apabila hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang. Pemohon memperoleh legal standing atau kedudukan/hak gugat secara otomati juga mewakili kepentingan orang lain yang juga menganggap hak dan atau kewenangan konstitusinya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang.
Mengenai permohonan prosedural yang ditempuh pada langkah awal adalah dengan pendaftaran permohonan ke Panitera Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan Pasal 33 sampai dengan Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut kemudian diperiksa kelengkapan Administrasinya, setelah memenuhi kelengkapan dicatat dalam buku registrasi Perkara Konstitusi yang memuat kelengkapan administrasi dengan disertai pencantuman nomor perkara, tanggal penerimaan berkas permohonan, nama pemohon dan pokok perkara.